Pencarian

Apa Saja Alat yang Harus Disiapkan untuk Membuka Praktik Keperawatan Mandiri?

post-title

Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan membuka jalan bagi para perawat untuk membuka praktik keperawatan mandiri. ini dijelaskan dalam Bab IV yang mengatur Registrasi, Izin Praktik dan Registrasi Ulang. Meski begitu, rincian tentang apa saja yang dibutuhkan untuk membuka praktik mandiri baru terbit pada tahun 2019, melalui Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keperawatan.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kemudian menerbitkan pedoman praktik keperawatan mandiri pada Juli 2022 untuk menjelaskan apa saja yang menjadi syarat dan dibutuhkan bagi seorang perawat untuk membuka praktik mandiri.

Ada tujuh kategori alat dan benda yang harus disiapkan. Yakni alat tenun, alat keperawatan, alat tulis kantor, alat pencatatan dan pelaporan, alat rumah tangga, alat sekali pakai serta alat emergency (sirkulasi, trauma set, dan breathing). Berikut ini rinciannya :

1. Alat Tenun (Kain)

NOALAT TENUNJUMLAH
1Laken3
2Stik Laken3
3Selimut3
4Sarung bantal3
5Perlak3
6Handuk kecil6
7Waslap3
8Scherm (gorden penghalang)2
9Mitella3
10Masker

3

2. Alat Keperawatan (Untuk Melaksanakan Asuhan Keperawatan)

NOALAT KEPERAWATANJUMLAH
1Stetoskop1
2Tensimeter1
3Thermometer1
4Spatel lidah1
5Lampu senter1
6Timbangan berat badan1
7Bengkok1
8Gunting perban1
9Set ganti balutan1
10Set hecting1
11Tromol1
12Set korentang1
13Bak spuit1
14Sterilisator1
15Tempat cuci tangan/wastafel1
16Tempat alkohol1
17Standar infus1
18Pispot1
19Urinal1
20Meja periksa1
21Lemari instrumen1
22Bidai2

3. Alat Tulis Kantor (Untuk Mendokumentasikan Asuhan Keperawatan)

NOALAT TULIS KANTORJUMLAH
1Ballpoint/pena hitam1
2Ballpoint/pena merah dan biru1
3Pensil1
4Staples dan isinya1
5Spidol1
6Penggaris1
7Kertas HVS100 lembar
8Map1
9Boxfile1

4. Alat Pencatatan dan Pelaporan (Untuk Mendokumentasikan Asuhan Keperawatan)

NOALAT PENCATATAN DAN PELAPORANJUMLAH
1Formulir pengkajian keperawatan1
2Formulir rencana keperawatan1
3Formulir catatan implementasi1
4Formulir catatan perkembangan dan evaluasi1
5Formulir observasi khusus (jika ada, opsional)1
6Buku ekspedisi1
7Nota order1
8Surat rujukan1
9Surat pelimpahan wewenang delegatif/mandat kepada perawat1
10Buku registrasi1
11Formulir pelaporan1

5. Alat Rumah Tangga (Furnitur di Ruang Tunggu)

NOALAT RUMAH TANGGAJUMLAH
1Meja tulis ½ biro1
2Kursi2
3Filling cabinet atau sejenis1
4Jam dinding1
5Kursi tunggu1
6Tempat sampah (yang tertutup)1
7Termos es/lemari es1
8Alat makan/minum1 set
9Pembatas gordyn1
10Alat kebersihan (sapu, lap, keset, pel, dll.)1 masing-masing

6. Alat Habis Pakai (Sekali Pakai dalam Asuhan Keperawatan)

NOALAT HABIS PAKAIJUMLAH
1Infus Ringer laktat1
2Infus NaCL 0,9%2
3Infus Dextrose 5%1
4Cairan Iodium1
5Cairan alkohol 70%1
6Infus set1
7IV Catheter1
8Kassa steril1

7. Alat Emergensi (Digunakan dalam Situasi Emergency)

Terbagi menjadi tiga yakni :

A. Alat Sirkulasi

NOALAT SIRKULASIJUMLAH
1Infus set makro1
2IV Catheter 20 G2
3IV Catheter 22 G1
4RL 500 ml1 botol
5NaCl 0,9% 500 ml1 botol
6TensimeterSudah di alat keperawatan
7StetoskopSudah di alat keperawatan

B. Trauma Set

NOALAT TRAUMA SETJUMLAH
1Neck collar1
2Arm sling1
3Elastic verband 15 cm1
4Elastic verband 7,5 cm1
5Kassa sterilSudah di alat habis pakai
6Wound dressing1 set
7Chloraetil spray1 botol
8Povidone iodine1 botol
9Handscoon disposable1 box
10Jarum dan benang suturing emergency1 set

C. Alat Breathing

NOALAT BREATHINGJUMLAH
1Nasal canul1
2Rebreathing mask1
3Non-rebreathing mask1
4Tabung oksigen1

Peralatan sudah jelas, kan? Nah, sekarang persyaratan administrasi akan kembali kita ulangi, apalagi ini masih kerap jadi pertanyaan. Antara lain :

1. Kualifikasi pendidikan minimal Profesi Ners. 

Vokasi bisa membuka praktik keperawatan mandiri jika disuatu daerah tersebut belum memiliki kualifikasi perawat ners.

2. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tempat praktik keperawatan mandiri. 

Setiap perawat berhak mendapatkan paling banyak 2 SIPP yang dapat digunakan di Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit atau praktik mandiri. 

Persyaratan untuk mendapatkan SIPP adalah:

1. Fotokopi ijazah dilegalisir;

2. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;

3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik;

5. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×5 (3 lembar);

6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk;

7. Rekomendasi dari pihak organisasi profesi.

Nah, itu tadi syarat-syarat yang harus dipenuhi kalau kamu ingin membuka praktik keperawatan mandiri. Semoga berguna, ya!


Referensi :

DPP PPNI (2022). Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri. DPP PPNI. 

Twitter