Pencarian

Etika Bermedia Sosial bagi Perawat, Apa Kamu Sudah Patuh?

post-title

Penggunaan media sosial memang menyasar segala kalangan, mulai dari kelompok umur hingga profesi. Termasuk di antaranya adalah para tenaga kesehatan. Melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram, mereka membagi cerita dan pengalamannya selama bekerja.

Ada pula yang membagikan kelakuan pasien ketika kontrol --entah itu mengandung sisi komedik atau tidak--, kondisi kesehatan pasien, hingga mengomentari pasien di luar faktor medis.

Namun, seiring waktu, postingan dari tenaga kesehatan tersebut kerap memicu kontroversi. Contohnya yakni unggahan TikTok seorang mahasiswi keperawatan di DI Yogyakarta yang menceritakan pengalaman memasang kateter urin ke pasien laki-laki pada Juni 2022.

Kemudian, masih di bulan yang sama, dunia maya dihebohkan dengan sebuah konten TikTok berdurasi 19 detik. Dalam video tersebut, beberapa tenaga kesehatan terlihat berjoget di sebelah seorang pasien ibu hamil yang tengah menunggu ketubannya pecah. Sang suami, yang mendampingi istrinya, hanya bisa terdiam.

Komentar negatif dan kecaman adalah reaksi yang ditunjukkan warganet untuk dua video tersebut. Sebagian bahkan menudingnya sebagai bentuk pelecehan, serta membuat pasien harus "terjebak" dalam situasi yang tidak nyaman.

Dalam wawancara dengan Harian Kompas edisi 3 Juni 2022, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DI Yogyakarta yakni Tri Prabowo sudah menegaskan bahwa ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik yang menjadi pegangan seluruh perawat.

"Sebetulnya dalam kode etik sudah disampaikan ketika kami memberikan pelayanan itu, kan, ada rahasia pasien yang tidak boleh diungkapkan," katanya.

Ada tiga poin yang punya sangkut paut dengan etika bermedia sosial para perawat, dan semuanya tercantum dalam Kode Etik Keperawatan Indonesia :

Bagian "Perawat dan Klien", poin ke-4 : Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagian "Perawat dan Praktik", poin ke-4 : Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.

Bagian "Perawat dan Profesi", poin ke-4 : Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

Etika profesi adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar, sebab mewajibkan perawat untuk berempati dan mawas diri atas setiap tindakannya. Baik ketika di dalam atau di luar ruang perawatan pasien. Dan ini sudah diajarkan sejak para calon perawat menjalani pendidikan.

Selain itu, seorang perawat atau yang masih calon dilarang keras menceritakan atau menyebar luaskan kondisi pasiennya di linimasa media sosial, bahkan meskipun alasannya untuk keperluan edukasi. Ini demi menjaga privasi pasien serta menjaga profesionalitas.

Berbeda dengan negara-negara lain, Indonesia sejauh ini memang belum mengatur secara spesifik aturan penggunaan media sosial oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tapi, Kode Etik Keperawatan Indonesia dianggap sudah cukup menjadi pedoman.

Jadi, para perawat diminta berpikir berulang kali sebelum menunggah foto, video atau sekadar rekaman suara yang berhubungan langsung dengan konsisi pasien atau aktivitas pekerjaannya. Pahami level kepantasannya.

Sebelum mengunggah, selalu pikirkan dulu apa dampaknya terhadap dirimu, institusi tempat kamu bekerja, dan profesimu. Baik atau buruk? Edukatif atau negatif?

Dan, apakah kamu sudah patuh dengan tiga poin Kode Etik Keperawatan selama menjadi perawat?

Twitter