Seiring dengan berlakunya UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, terbit pula Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 pada 24 Agustus 2023. Surat tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Selain itu, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sudah menjelaskan implementasinya melalui pengumuman Nomor KT.01.01/KTKI/ 2422/2023 yang terbit pada 1 September 2023 lalu.
Ada 5 poin penting yang diatur dalam pengumuman sekaligus penjelasan terbaru dari KTKI. Antara lain :
1. Pemohon yang sudah mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan dan masih dalam proses awal sebelum verifikasi, serta memenuhi persyaratan maka akan mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
2. Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR dengan mengajukan permohonan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan ketentuan :
a. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku STR berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
b. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
c. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, berlaku ketentuan :
1) Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi,dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP; dan
2) Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka 1), dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.
3. Permohonan STR baru bagi Tenaga Kesehatan diajukan kepada KTKI dengan melampirkan persyaratan :
a. Ijazah dan/atau sertifikat profesi;
b. Sertifikat kompetensi;
c. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap ke depan, berlatar belakang warna merah, dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
4. Biaya/tarif penerbitan STR sebagaimana dimaksud di atas yaitu sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Apoteker dan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
5. Pengajuan penerbitan STR Tenaga Kesehatan melalui aplikasi e-STR pada situs ktki.kemkes.go.id/registrasi.
Pelaksanaan registrasinya sendiri sudah dimulai sejak Senin pekan lalu (4/9/2023). Dari data yang dihimpun, KTKI belum menerbitkan data terkini tentang jumlah Tenaga Kesehatan yng sudah mendapatkan STR seumur hidup. Tapi, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sendiri telah menerbitkan sebanyak 1.347 Surat Tanda Registrasi (STR).
Drg. Arianti Anaya, MKM, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, menjelaskan bahwa izin praktek tenaga kesehatan (STR) seumur hidup tidak berarti mengabaikan pemenuhan kompetensi secara berkala. Kekhawatiran tersebut sempat disuarakan oleh para dokter.
"Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini," tuturnya seperti dilansir oleh laman resmi Kementerian Kesehatan, 2 April lalu.
"Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun," imbuh Arianti.
Saat ini, proses perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali mengharuskan dokter dan tenaga kesehatan (termasuk perawat) untuk melewati tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi, yang terkadang menimbulkan beban dan biaya tambahan bagi mereka.
Nah, itu tadi hal-hal yang harus kamu ketahui sekaligus siapkan untuk memperoleh STR seumur hidup. Segera melakukan registrasi ya, sejawat!