Undang Undang No 17/2023 tentang Kesehatan membuka peluang pemenuhan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) melalui berbagai jalur. Ini tercantum dalam pasal 231, yang mencakup pengangkatan sebagai ASN, penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI/Polri, dan metode lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan, dr. Anna Kurniati, dalam uji publik UU Kesehatan pada hari Senin lalu (18/9/2023) mengatakan bahwa penugasan khusus ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Melainkan harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah disepakati.
"Mengenai penugasan khusus, untuk aturan lebih lanjut yang akan diatur di dalam RPP, dimana pertama penugasan khusus ini harus mengacu pada perencanaan nasional kemudian yang kedua bertujuan mendukung pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) selama kurun waktu tertentu," jelasnya seperti dilansir oleh laman resmi Kemenkes.
"Pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan alat kesehatan sediaan farmasi serta sarana prasarana dan juga tunjangan daerah maupun fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan. Selain itu hak tenaga medis dan tenaga kesehatan sedikitnya mencakup penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," imbuhnya.
Menteri Kesehatan akan menentukan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menjadi lokasi penugasan khusus. Penugasan khusus dapat dilakukan oleh berbagai tingkatan pemerintah, termasuk Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, terutama di daerah yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau dalam situasi KLB wabah dan darurat kesehatan.
Pemerintah pusat dan daerah diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan, obat-obatan, fasilitas, serta tunjangan sesuai dengan kemampuan untuk mendukung penugasan khusus. Hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan juga harus mencakup penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Meskipun Undang Undang Kesehatan memberikan peluang untuk pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pemenuhan ini masih menjadi tantangan di Indonesia. Data dari Kemenkes menunjukkan bahwa pada Juni 2023, sejumlah fasilitas kesehatan primer masih kekurangan tenaga medis, dan sebagian besar puskesmas belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan yang diperlukan.
Di tingkat pelayanan kesehatan rujukan, banyak RSUD di tingkat Kab/Kota yang belum memiliki spesialis tertentu, seperti penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.
Selain itu, terdapat 30 pasal yang membahas pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk insentif, pemerataan, penempatan, pemindahtugasan, DTPK/DBK, named/nakes pengganti, ikatan dinas, penempatan nakes ke luar negeri, pendayagunaan nakes dan named WNI Luar Negeri, serta named dan nakes WNA.
Proses uji publik peraturan turunan UU Kesehatan dilakukan selama satu minggu, dengan partisipasi masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk YouTube Kementerian Kesehatan dan website resmi. Ada 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 17 aturan.