Pencarian

Implementasi UU Kesehatan: KKI Sudah Terbitkan 1.347 STR Seumur Hidup

post-title

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah menerbitkan sebanyak 1.347 Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sejak penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Menurut Sekretaris KKI, Imran Agus Nurali, seperti dilansir oleh laman kantor berita ANTARA pada Jumat pekan lalu (8/9/2023) hingga 31 Agustus 2023, jumlah STR seumur hidup yang telah diterbitkan adalah 1.347. Rinciannya adalah 839 untuk dokter, 246 untuk dokter spesialis, 241 untuk dokter gigi, dan 21 untuk dokter gigi spesialis.

Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 11 Juli 2023. Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa KKI dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia akan bertransformasi menjadi satu lembaga konsil.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga mempersyaratkan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan berpraktik wajib memiliki STR yang diterbitkan oleh lembaga konsil.

Imran menyebut bahwa KKI telah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) bersama para pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia pada 7-9 September 2023 di Alam Sutera, Tangerang Selatan, sebagai respons terhadap implementasi UU Kesehatan.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Pattiselanno Roberth Johan, dalam sambutan Rakernas KKI 2023, menyebut bahwa KKI dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Pasal 450 Undang-Undang 17 Tahun 2023.

Salah satu program yang telah diimplementasikan sesuai dengan ketentuan tersebut adalah penerbitan STR seumur hidup bagi dokter dan dokter gigi. STR ini diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri Kesehatan RI setelah pemohon dinilai memenuhi persyaratan. STR ini berlaku seumur hidup, kecuali untuk beberapa jenis STR tertentu.

Drg. Arianti Anaya, MKM, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, menjelaskan bahwa izin praktek tenaga kesehatan (STR) seumur hidup tidak berarti mengabaikan pemenuhan kompetensi secara berkala. Kekhawatiran tersebut sempat disuarakan oleh para dokter.

"Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini," tuturnya seperti dilansir oleh laman resmi Kementerian Kesehatan, 2 April lalu.

"Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun," imbuh Arianti.

Saat ini, proses perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali mengharuskan dokter dan tenaga kesehatan (termasuk perawat) untuk melewati tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi, yang terkadang menimbulkan beban dan biaya tambahan bagi mereka.

Twitter