Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada hari Senin lalu (27/3/2023) resmi memperkenalkan empat jenis vaksin baru yang ditambahkan dalam program imunisasi nasional.
Keempat jenis vaksin ini mencakup vaksin Pneumokokus Konyugasi (PCV) untuk mencegah pneumonia, vaksin Human Papiloma Virus (HPV) untuk mencegah kanker leher rahim, vaksin Rotavirus (RV) untuk mencegah diare berat, dan vaksin Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) dosis kedua untuk memperkuat perlindungan dari polio.
Direktur Pengelolaan Imunisasi, dr. Prima Yosephine, mengungkapkan bahwa pengenalan beberapa antigen baru ini dilakukan secara bertahap. Imunisasi PCV dan HPV telah diberikan sejak tahun 2016 hingga 2021 di beberapa kabupaten/kota di Indonesia dan kemudian diperluas secara nasional pada tahun 2022. Imunisasi HPV akan diperluas sebagai program nasional pada tahun 2023.
"Karena vaksin ini diberikan pada anak usia sekolah, maka pelaksanaanya akan melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), jadi pada BIAS 2023 ini imunisasi HPV akan diberikan kepada semua kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia," ujarnya seperti dilansir oleh laman resmi Kemenkes.
Imunisasi RV dan IPV dosis kedua juga sudah diberikan di beberapa provinsi di Indonesia pada tahun 2022 dan akan diperluas ke seluruh daerah di Indonesia pada tahun 2023.
Selain keempat jenis vaksin tersebut, Kementerian Kesehatan juga memperkenalkan imunisasi Japanese Encephalitis (JE) yang bermanfaat untuk mencegah radang otak, di Kalimantan Barat dan di tahun 2024 di D.I Yogyakarta. Imunisasi JE hanya akan diberikan kepada daerah-daerah yang secara epidemiologi endemis JE.
Pengenalan antigen baru ini disebut menjadi wujud komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada semua warga negara khususnya pada bayi dan anak dari penularan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) yang berakibat pada kecacatan dan kematian.
Ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi secara lengkap dan tepat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Imunisasi PCV diberikan sebanyak dua kali saat berusia 0-11 bulan dan sebanyak satu kali saat anak usia 12-24 bulan. Imunisasi HPV diberikan kepada siswi sekolah dasar kelas 5 dan 6. Imunisasi RV direkomendasikan sebanyak 3 kali yakni saat bayi berusia 2, 3 dan 4 bulan.
Vaksinasi RV diberikan melalui tetes mulut, bukan dengan suntikan. Imunisasi IPV dosis kedua diberikan di tiga provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten pada tahun 2022 dan akan diperluas secara nasional pada tahun 2023.
Pemberian vaksin ini dilakukan melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk imunisasi HPV, sementara imunisasi lainnya akan diberikan melalui puskesmas atau klinik kesehatan.
Lebih jauh, imunisasi JE (Japanese Encephalitis) hanya akan diberikan kepada daerah-daerah yang secara epidemiologi endemis JE seperti Kalimantan Barat pada tahun 2021 dan DI Yogyakarta pada tahun 2024.
Hal ini berbeda dengan keempat jenis imunisasi lain yang diberikan di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh dr. Prima Yosephine, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan.
Menurut UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, setiap anak berhak memperoleh imunisasi sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi. Oleh karena itu, dr. Prima berharap agar seluruh masyarakat dan orang tua memberikan dukungan pada program imunisasi nasional dan memberikan imunisasi rutin lengkap sesuai dengan ketentuan, sehingga cakupan imunisasi rutin lengkap bisa semakin meningkat dan merata.
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Prof. Hinky Hindra Irawan Satari, mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang menambahkan 5 jenis vaksin dalam program imunisasi nasional. Penambahan ini dipercaya akn melengkapi dan memperkuat kekebalan anak terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.