Pencarian

Kemenkes Tegaskan Urus STR Seumur Hidup Kini Makin Mudah dan Transparan

post-title

Proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) sekarang semakin mudah, cepat, dan transparan. Kini, Anda hanya perlu melakukan pengurusan STR satu kali, dan STR tersebut akan berlaku seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK.

Menteri Kesehatan Budi Gundai Sadikin menjelaskan bahwa fasilitas ini sangat membantu bagi mereka yang berada di daerah terpencil atau mengalami kendala transportasi. Pengurusan izin seumur hidup dan proses online tidak hanya menghemat biaya tetapi juga waktu.

"Saya berbicara dengan teman-teman di Papua. Sulit dan mahal sekali mereka untuk mengurus ini karena kendala transportasi. Jadi dengan adanya izin yang sekali seumur hidup dan pengurusan via online akan sangat membantu. Bukan hanya dari sisi biaya tapi juga dari segi waktu," jelasnya seperti dilansir oleh laman resmi Kementerian Kesehatan, Jumat lalu (13/10/2023).

Semua tahap pengurusan dilakukan secara digital, termasuk pemutakhiran data. Status verifikasi dapat langsung dilihat setelah pembaruan data. Meskipun STR hanya perlu diperbarui sekali, penjagaan kompetensi dan kualitas Named dan Nakes tetap dilakukan melalui Surat Izin Praktik (SIP) yang diperbarui setiap lima tahun.

Syarat Serkom (sertifikat kompetensi) akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM, menjelaskan bahwa Serkom untuk S1 dikeluarkan oleh lembaga pendidikan, sementara Serkom untuk dokter spesialis dikeluarkan oleh kolegium.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan diharapkan untuk segera memperbarui data mereka melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya sudah terdaftar dalam SISDMK dan KKI atau KTKI akan terintegrasi secara otomatis dalam portal ini. Yang perlu dilakukan hanyalah menambahkan data yang kurang.

Arianti menekankan pentingnya pembaruan data profil SATUSEHAT SDMK bagi semua tenaga medis dan tenaga kesehatan, baik yang sudah mengurus STR seumur hidup maupun yang belum.

Syarat kompetensi masih berlaku dan akan menjadi bagian dari SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku. SKP dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar yang diadakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, atau organisasi profesi yang telah diakreditasi oleh Kemenkes.

Proses penyelenggaraan juga mengalami perubahan. Sekarang, semua tenaga medis dan tenaga kesehatan terpusat dalam SATUSEHAT SDMK, berbeda dengan sistem sebelumnya di KKI dan KTKI.

Pengiriman sertifikat juga telah didigitalisasi. Named dan Nakes dapat mengunduh sertifikat mereka sendiri dari SATUSEHAT SDMK yang tersimpan dalam profil masing-masing. Semua kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, seperti pemenuhan SKP, akan tercatat dalam logbook. SKP ini akan terintegrasi di dalam SATUSEHAT SDMK, memungkinkan pemantauan yang transparan dan akurat.

"Pemenuhan SKP tetap ada tetapi menjadi persyaratan pada saat penerbitan SIP, karena setiap tenaga kesehatan yang sudah selesai kompetensinya berhak terdaftar sebagai tenaga kesehatan. Nah nanti ketika mereka ingin melakukan pelayanan maka kompetensi harus ditambahkan pada saat perpanjangan SIP sesuai dengan perpanjangan masa berlakunya," ungkap drg. Arianti.

Twitter