Infeksi virus hepatitis B (HBsAg) tetap membayangi. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2013, prevalensinya pada penduduk Indonesia sebesar 7,1%. Salah satu penyebab tertinggi adalah ibu yang menularkannya ke sang buah hati.
Alhasil, terdapa sekitar 820 ribu kematian akibat sitosis hati dan kanker hepatoseluler (kanker hati) akibat infeksi virus hepatitis B sepanjang tahun 2019.
Selain itu, bayi yang terinfeksi virus hepatitis B memiliki risiko lebih dari 90–95% berkembang menjadi hepatitis B kronik. Sedangkan yang terinfeksi setelah usia 5 tahun jarang (<5%) mengalami infeksi kronik. Karenanya, transmisi vertikal atau dari orang tua ke anak berkontribusi untuk sekitar 50% dari beban penyakit hepatitis B secara global.
Berangkat dari fakta-fakta tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kebijakan ini diperlukan sebagai upaya tambahan untuk mencegah transmisi virus hepatitis B dari ibu ke anak, di samping upaya imunisasi hepatitis B yang diberikan pada bayi lahir.
"Upaya tambahan tersebut salah satunya melalui penggunaan antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate yang telah terbukti keamanan dan efektifitasnya," ungkap Menkes Budi seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes pada hari Rabu (11/1/2023).
Dalam rangka penggunaan antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate pada ibu hamil yang terinfeksi virus hepatitis B, kegiatan percontohan pada rumah sakit dan Puskesmas di beberapa provinsi dan kabupaten/kota sudah dilakukan sejak tahun 2022.
Ini pun sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/15/2023 tentang Percontohan Pemberian Antivirus pada Ibu Hamil untuk Pencegahan Transmisi Virus Hepatitis B dari Ibu ke Anak.
Percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil dilakukan dengan memberikan obat antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate kepada ibu hamil dengan HBsAg positif, dengan kadar virus sama atau lebih dari 200.000 IU/mL (5,3 log10 IU/mL), atau dengan Hepatitis B e-Antigen (HBeAg) positif selama trimester ketiga kehamilan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah melahirkan.
Pelaksanaan pemberian obat antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate kepada ibu hamil dengan HBsAg positif dilakukan oleh dokter umum yang terlatih pada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau dokter spesialis penyakit dalam pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, dan dilaksanakan oleh tim kerja yang ditetapkan oleh pimpinan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Wilayah-wilayah yang menjadi percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 terdiri dari 6 provinsi dan 10 kabupaten/kota.
Daftar fasilitas kesehatan yang melaksanakan percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil, antara lain :
1. Jawa Barat : RSUD Kota Bandung dan Puskesmas Arcamanik Kota Bandung;
2. DKI Jakarta : Puskesmas Cengkareng dan RSUD Taman Sari Jakarta Barat, Puskesmas Tanah Abang dan RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat, Puskesmas Kebayoran Lama dan RSUD Tebet Jakarta Selatan, Puskesmas Cakung dan RSUD Kramat Jati Jakarta Timur, Puskesmas Tanjung Priok dan RSUD Koja Jakarta Utara;
3. Sulawesi Selatan : Puskesmas Sudiang Raya dan RSUD Labuang Baji Kota Makassar;
4. Jawa Timur : Puskesmas Sememi, Puskesmas Wonokusumo, RSUD dr. Mohamad Soewandhie, RSUD dr. Soetomo Kota Surabaya;
5. Lampung : RSUD Hj. Abdul Moeloek, Puskesmas Way Kandis, dan Puskesmas Gedong Air Kota Bandar;
6. Kalimantan Selatan : Puskesmas Pekauman Kota Banjarmasin.