Pencarian

Kementerian Kesehatan Naikkan Anggaran Tahun 2024 Sebanyak 5,6% dari APBN

post-title

Pemerintah terus menunjukkan tekad untuk meningkatkan dana yang dialokasikan dalam sektor kesehatan, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan populasi yang sehat dan produktif.

Dalam rencana tahun 2024, alokasi anggaran untuk bidang kesehatan diestimasikan mencapai jumlah sekitar Rp 186,4 triliun atau setara dengan 5,6% dari keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini menggambarkan peningkatan signifikan sebesar 8,1% atau senilai Rp 13,9 triliun, jika dibandingkan dengan jumlah anggaran yang telah diberikan pada tahun 2023.

Indonesia telah berhasil merespons dengan sukses krisis kesehatan dan mengembalikan ekonomi pada jalur yang positif setelah terpukul berat oleh dampak pandemi COVID-19. Pertumbuhan ekonomi selama tujuh kuartal terakhir, dimulai sejak akhir tahun 2021, secara konsisten mengalami peningkatan melebihi angka 5,0%. Pemulihan ekonomi yang cepat dan berkesinambungan telah mengangkat Indonesia ke peringkat yang lebih tinggi, mengembalikannya ke dalam kategori negara dengan pendapatan menengah atas pada tahun 2022.

"Syukur alhamdulillah, Indonesia berhasil menghadapi tantangan besar dari dampak pandemi ini dengan hasil yang positif," ungkap Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu lalu (16/8/2023).

Pada rentang lima tahun terakhir, terdapat peningkatan kontinu dalam alokasi anggaran untuk sektor kesehatan. Dimulai dari jumlah sebesar Rp 119,9 triliun pada tahun 2020, meningkat menjadi Rp 124,4 triliun pada tahun 2021, kemudian menjadi Rp 134,8 triliun pada tahun 2022, naik lagi menjadi Rp 172,5 triliun pada tahun 2023, dan diperkirakan mencapai angka Rp 186,4 triliun pada tahun 2024.

"Dengan adanya kenaikan dana yang dialokasikan, Kementerian Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk dengan segera mencapai target yang telah ditetapkan oleh Presiden, terutama dalam menjalankan program-program promotif dan preventif. Ini bertujuan untuk menjaga agar masyarakat tetap sehat dan tidak terkena penyakit," terang Menkes Budi.

Selain peningkatan anggaran, alokasi dana untuk tahun 2024 juga ditujukan untuk mendorong transformasi dalam sistem kesehatan, memperkuat industri farmasi yang berdaya saing, meningkatkan aksesibilitas serta mutu layanan kesehatan primer dan rujukan, serta memastikan ketersediaan fasilitas layanan kesehatan yang handal dari tingkat dasar hingga mahir.

Selanjutnya, bagian dari anggaran ini juga akan dialokasikan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta mempercepat upaya penurunan prevalensi stunting hingga mencapai angka 14% pada tahun 2024. Ini akan dicapai melalui peningkatan cakupan program pencegahan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia, dengan kerja sama yang lebih erat antara berbagai institusi terkait.

Selain itu, pihak Kemenkes juga menjelaskan penghapusan pengeluaran wajib yang dialokasikan dari anggapan APBN dan APBD tidak berarti anggaran tersebut dihilangkan sama sekali. Sebaliknya, anggaran akan diatur dengan lebih teratur berdasarkan rencana induk kesehatan yang terperinci. Kekhawatiran tersebut sempat lahir setelah UU Kesehatan disahkan.

Dengan mengadopsi prinsip ini, anggaran akan diimplementasikan secara lebih efektif dan efisien. Pendekatan ini didasarkan pada pencapaian kinerja berdasarkan faktor masukan, keluaran, dan hasil yang akan dicapai. Semua ini bertujuan untuk secara tegas meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Indonesia secara maksimal. Oleh karena itu, setiap pengeluaran akan ditargetkan pada sasaran yang tepat, menghindari pemborosan dana.

"Konsep pengeluaran wajib berkaitan dengan penganggaran yang diperlukan untuk mendanai program-program kesehatan seperti pencapaian target penurunan stunting, penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), eliminasi kusta, pemberantasan tuberkulosis (TBC), serta perbaikan fasilitas dan infrastruktur kesehatan," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M Syahril.

"Sebaliknya, dalam hal pendanaan kesehatan individu melalui program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, tidak ada perubahan terkait pengaturan mengenai BPJS Kesehatan yang terkait dengan konsep pengeluaran wajib dalam Undang-Undang kesehatan. Oleh karena itu, informasi yang mengindikasikan perubahan tersebut adalah tidak akurat dan menyesatkan," tambahnya.

Twitter