Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengukuhkan Tim Cadangan Kesehatan Emergency Medical Team (TCK-EMT) Tipe 2 di Jakarta Timur pada Selasa kemarin (5/12/2023). Menkes Budi bertekad memastikan TCK-EMT ini memperoleh sertifikasi dari Badan Kesehatan Dunia WHO.
"Saya berharap agar latihan ini kita susun, kita lakukan dengan satu target. Targetnya adalah dalam waktu secepat mungkin tim tenaga cadangan kesehatan (TCK-EMT) Indonesia bisa disetujui oleh WHO masuk ke tipe 2," kata Menkes Budi seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menkes Budi juga menyampaikan harapannya agar TCK-EMT Indonesia dapat segera mendapatkan persetujuan sebagai Tipe 2 oleh WHO. Sebelumnya, Kemenkes telah mengukuhkan TCK-EMT Tipe 1 yang terlibat dalam bencana alam di Turki, tapi hanya dapat memberikan pertolongan pertama dan merawat pasien ringan.
Dalam upaya meningkatkan kapabilitas, Menkes Budi mengukuhkan TCK-EMT Tipe 2 dengan target sertifikasi dari WHO, memastikan bantuan kesehatan pada korban bencana alam dapat ditingkatkan.
"Ada 10 negara yang sudah masuk tipe 2 untuk tim cadangan kesehatannya. Jadi, saya titip ke teman-teman sekalian, ayo bangsa kita itu bangsa besar, penduduknya nomor 4 terbanyak di dunia dan harus bisa menjadi bagian dari negara yang mempunyai TCK-EMT Tipe 2," tutur Menkes Budi.
Sementara itu, Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes yakni Sumarjaya menjelaskan bahwa TCK-EMT adalah tenaga inti yang dapat ditempatkan di lokasi bencana ketika kapasitas tempat tidak mencukupi.
Ada 4 tipe TCK-EMT sesuai standar WHO, dimana Kemenkes telah mengukuhkan TCK-EMT Tipe 1 di 11 regional pada Mei 2023. Hanya 10 dari 166 negara yang memiliki TCK-EMT Tipe 2 yang disertifikasi oleh WHO.
Setelah pelatihan ini, TCK-EMT Tipe 2 akan didampingi oleh WHO untuk mendapatkan sertifikasi. Tim ini terdiri dari tenaga medis seperti farmasi, ortopedi, bedah, penyakit dalam, dan anak, sesuai dengan standar WHO.
TCK-EMT memiliki beberapa tipe berdasarkan jenis layanan kesehatan :
1. EMT Tipe 1 Bergerak (Mobile) : Memberikan layanan medis dasar, rawat jalan, dan kegawatdaruratan secara mobile serta rujukan.
2. EMT Tipe 1 Menetap (Fixed) : Layanan medis dasar rawat jalan dan kegawatdaruratan yang menetap di lokasi tertentu serta rujukan.
3. EMT Tipe 2 : Layanan EMT Tipe 1 dengan dukungan rawat inap, pelayanan bedah, penanganan kasus kegawatdaruratan, penanganan cedera/trauma, pelayanan kebidanan, spesialis lain, dan rujukan.
4. EMT Tipe 3 : Layanan EMT Tipe 2 ditambah perawatan intensif dan rujukan lanjutan.
5. EMT Specialist Care Team : Tim perawatan tambahan dengan spesialis tertentu yang bisa ditempatkan di fasilitas kesehatan lokal atau bergabung dengan EMT Tipe 2/Tipe 3.
Pelayanan khusus ini mencakup spesialis dalam bidang wabah/penyakit menular, operasi, perawatan tulang dan sendi, pengelolaan nyeri (anestesi), keadaan darurat medis, pemulihan kesehatan, kesehatan mental, penyakit dalam, perawatan ibu hamil dan kesehatan reproduksi, perawatan anak-anak, perawatan bayi baru lahir, teknologi radiologi, perawatan luka, penanganan luka bakar, identifikasi korban bencana, dialisis, evakuasi medis, atau kombinasi beberapa spesialis (multidisiplin).