Pada tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19. Ini sering dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 dan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 mengenai pengakhiran penanganan pandemi.
Hal ini juga mengakhiri tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Selanjutnya, penanganan COVID-19 di masa endemi akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi, diatur berbagai aspek. Antara lain promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19, dan pengelolaan limbah.
Selain itu, peraturan ini juga mencakup masa peralihan dari pandemi ke endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19. Permenkes No. 23 tahun 2023 juga mengatur pelayanan bagi pasien yang terinfeksi COVID-19. Ini dijelaskan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan yakni Indah Febrianti.
Disebutkan bahwa rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 sebelum 21 Juni 2023 masih dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.
Sementara untuk pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga 31 Agustus. Namun, setelah tanggal tersebut, atau mulai 1 September 2023, klaim biaya penggantian tidak dapat diajukan ke Kemenkes melainkan ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya
Bagaimana dengan vaksinasi? Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 akan tetap berlanjut hingga 31 Desember 2023 dan akan menjadi program imunisasi yang mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan mulai 1 Januari 2024. Vaksin yang digunakan adalah Indovac dan Inavac, yang terjamin keamanannya serta kehalalannya.
Program imunisasi tersebut akan menyasar beberapa kelompok masyarakat, termasuk kelompok berisiko tinggi seperti lansia, orang dengan komorbid, dan obesitas berat. Imunisasi ini akan diberikan secara gratis kepada kelompok sasaran program. Masyarakat yang tidak masuk dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19 dapat memilih untuk melakukan vaksinasi dengan biaya pada tahun berikutnya.
Meskipun tren pengujian (testing) COVID-19 mengalami penurunan sejak tahun 2022, pemantauan kasus tetap dilakukan. Isolasi mandiri (isoman) tetap diterapkan bagi pasien dengan hasil swab antigen positif tanpa komorbid, dengan durasi istirahat selama 3 hingga 5 hari.
Protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan etika batuk, tetap harus diikuti oleh masyarakat. Penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan tidak mengalami perubahan signifikan, dan pengobatan mengikuti pedoman ilmiah yang telah disepakati secara global.