UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Keperawatan menjadi angin segar bagi para perawat di seluruh Indonesia. Dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tentang Pelaksanaan UU Keperawatan, akhirnya perawat bisa meningkatkan kesejahteraan dengan membuka praktik keperawatan mandiri. Namun, butuh satu dekade lebih agar UU tersebut berhasil disahkan.
Mulai digodok pada tahun 2008, UU Keperawatan baru masuk dalam prioritas DPR-RI (Prolegnas) dua tahun kemudian. Tapi, nasibnya kembali terkatung-katung selama beberapa tahun. Segala tarik-ulur politik membuat para perawat sempat pesimis.
Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yakni Dr. Harif Fadhillah, S.Kp., SH., M.Kep., MH. (saat itu masih menjabat Sekjen), bahkan angkat bicara pada tahun 2012. Ia mendesak pengesahan RUU ini agar bisa mewujudkan kepentingan perawat.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tanpa regulasi, perawat jadi rentan terhadap tindak kriminalisasi. RUU Keperawatan berfungsi sebagai payung hukum, sekaligus mengatur kewenangan dan tanggung jawab perawat dalam pelayanan kesehatan.
Tahun 2010 menjadi masa yang cukup suram bagi profesi perawat. Misran, seorang perawat yang bertugas di Desa Kuala Samboja, Kutai Kertanagara, Kalimantan Timur, dihukum penjara selama tiga bulan karena menolong pasien. Ia dianggap melanggar UU 36 No. 2009 tentang Kesehatan, karena memberikan pertolongan layaknya dokter. Padahal, Misran sudah bertugas di Desa Kuala Samboja selama 18 tahun.
Terang saja banyak pihak yang geram, karena ini dianggap sebagai kegagalan pemerintah mengirim dokter ke daerah pelosok, sekaligus membuktikan fakta bahwa pelayanan kesehatan belum merata. Jadi, RUU Keperawatan tak cuma berbicara tentang praktik mandiri, tapi juga payung hukum yang melindungi perawat.
Tahun 2013, aliansi Persatuan Perawat Indonesia melakukan demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR-MPR. Desakan mereka jelas, RUU Keperawatan harus segera disahkan. Jumlah perawat terus bertambah setiap tahun, tapi perlindungan hukum tetap nihil.
Meski akhirnya disahkan pada 25 September 2014, Kemenkes tak bisa langsung menerapkannya sebab menunggu instruksi pelaksanaan di lapangan. Peraturan akhirnya terbit pada tahun 2019, lima tahun setelah UU Keperawatan ketuk palu.
Setelah tiga tahun berjalan, praktik keperawatan mandiri sudah bermunculan, membantu upaya pemerintah dalam pemerataan kesehatan. Tapi sayangnya, perkembangannya belum tercatat lantaran belum ada data pasti terkait jumlah yang disediakan oleh Kemenkes.
(Kredit foto : Unsplash.com/Mufid Majnun)