Pencarian

Polisi Tetapkan Oknum Perawat Gunting Jari Bayi di Palembang sebagai Tersangka

post-title

DN, seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menggunting jari bayi tangan berusia delapan bulan yang sedang dirawat yang viral pada pekan lalu.

Kombes Mokhamad Ngajib, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, menyebut bahwa penetapan yang dilakukan pada Senin kemarin (6/2/2023) dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal memeriksa enam saksi dari pihak RS, keluarga bayi, serta alat bukti disebut sudah cukup.

Dilansir oleh kantor berita ANTARA, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan menggunakan gunting medis.

Namun, lanjutnya, DN diduga kurang berhati-hati ketika menggunting perban dengan gunting medis, sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting.

Padahal, DN sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban saat menangani buah hati mereka yang dirawat karena sedang demam. Insiden ini terjadi di sebuah kamar perawatan layanan umum pada Jumat malam pekan lalu (3/2/2023).

"Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," ungkap Kombes Mokhamad Ngajib.

Peristiwa tersebut diketahui publik setelah orang tua korban, Suparman (38) yang berdomisili di Kecamatan Jakabaring, membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2/2023) siang.

Sementara itu, pihak manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang sebelumnya sudah menonaktifkan DN sejak Sabtu pekan lalu (4/2/2023).

"Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen," kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Muksin.

Lebih lanjut, Muksin menyebut bahwa tindakan yang dilakukan DN adalah suatu kelalaian saat bertugas. Pihak manajemen RS Muhammadiyah juga sudah mengonfirmasi langsung ke DN pada Jumat (4/2/2023), untuk nantinya ditindaklanjuti oleh Komite Medik RS Muhammadiyah Palembang.

Pihak RS Muhammadiyah juga bertanggungjawab penuh atas kesembuhan luka pada jari kelingking tangan kiri bayi perempuan berusia delapan itu.

Tim dokter spesialis rumah sakit sudah menyelesaikan tindakan operasi penyambungan jari terhadap korban. Saat ini, sang bayi sedang menjalani perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah.

Peristiwa ini juga menjadi sorotan Pemerintah Kota Palembang. Mereka meminta evaluasi terhadap seluruh pelayanan rumah sakit di kota tersebut.

"Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, kami akan mengevaluasi seluruh rumah sakit Kota Palembang terkait masalah pelayanannya," kata Wakil Wali Kota Palembang yakni Fitrianti Agustinda usai mengunjungi korban kejadian pada Selasa (7/2/2023).

Menurutnya, ini tak lepas dari pelayanan kebanyakan rumah sakit yang kerap membedakan masyarakat yang ingin berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Ketika masyarakat yang menggunakan KIS, pihak rumah selalu menyatakan kamar penuh dan hal ini sering terjadi, karena itu hal ini perlu dievaluasi, apalagi saat ini 99,3 persen masyarakat kota ini memiliki KIS," kata Fitrianti seperti dilansir oleh ANTARA.

Twitter