Pencarian

Apa Saja Persyaratan untuk Membuka Praktik Keperawatan Mandiri?

post-title

Yang bisa membuka praktik mandiri sekarang bukan cuma dokter, kok. Perawat juga sudah bisa. Yang dilakukan antara lain memberi asuhan keperawatan, penyuluhan, konseling dan melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.

Berkat UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tentang Pelaksanaan UU Keperawatan, akhirnya perawat bisa meningkatkan kesejahteraan dengan membuka praktik keperawatan mandiri.

Tapi apa saja sih syaratnya? Ayo simak!

Persyaratan Administrasi

1. Kualifikasi pendidikan minimal Profesi Ners. 

Vokasi bisa membuka praktik keperawatan mandiri jika disuatu daerah tersebut belum memiliki kualifikasi perawat ners.

2. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tempat praktik keperawatan mandiri. 

Setiap perawat berhak mendapatkan paling banyak 2 SIPP yang dapat digunakan di Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit atau praktik mandiri. 

Berikut persyaratan untuk mendapatkan SIPP :

1. Fotokopi ijazah dilegalisir;

2. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;

3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik;

5. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×5 (3 lembar);

6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk;

7. Rekomendasi dari pihak organisasi profesi.

Persyaratan Bangunan

1. Bangunan untuk tempat praktik mandiri perawat dapat berupa rumah tinggal, bagian dari rumah, bagian dari kantor/tempat kerja, mal, atau bagian dari gedung.

2. Bagian dari gedung dapat berupa apartemen, rumah toko, rumah susun, mal, atau bangunan lain yang sejenis.

3. Bangunan untuk tempat praktik mandiri perawat harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunan lainnya.

4. Ketentuan tidak bergabung fisik bangunan lainnya tidak termasuk rumah tinggal perorangan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.

5. Dalam hal praktik mandiri berada di rumah tinggal perorangan, akses pintu keluar masuk tempat praktik harus terpisah dari tempat tinggal perorangan.

6. Bangunan praktik mandiri perawat harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.

Ruangan yang harus dimiliki oleh klinik keperawatan mandiri adalah :

- Ruang pelayanan administrasi;

- Ruang tunggu;

- Ruang periksa/ruang konsultasi/ruang Asuhan Keperawatan;

- Ruang penyimpanan alat dan perbekalan kesehatan;

- Toilet/kamar mandi; dan

- Ruang lain sesuai kebutuhan.

Sedangkan yang prasarana vital lain yang harus adalah 

- Sistem air bersih;

- Sistem kelistrikan atau pencahayaan yang cukup;

- Ventilasi atau sirkulasi udara yang baik; dan

- Prasarana lain sesuai dengan kebutuhan.

Peralatan dan Obat-Obatan

Peralatan yang harus dimiliki pada tempat praktik mandiri perawat meliputi peralatan Asuhan Keperawatan yang diperlukan sesuai dengan pelayanan yang diberikan. Perlatannya pun harus rutin dicek kondisinya, agar pemeriksaan pasien berjalan lancar.

Ketersediaan peralatannya sendiri menyesuaikan dengan jenis spesialisasi yang diberikan dan mengacu standar pelayanan dan Standar Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Obat bebas, obat bebas terbatas, dan bahan habis pakai yang dapat disimpan oleh Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal sama juga berlaku pada ketentuan pemberian obat dan daftar jenis obat dalam keadaan darurat.

Papan Nama Praktik

1. Perawat yang membuka praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik.

2. Papan nama mudah dibaca oleh masyarakat.

3. Memuat nama perawat, nomor STR, Nomor SIPP dan terdapat keterangan "Memberikan Asuhan Keperawatan."

Nah, itu tadi beberapa hal yang bisa menjadi rujukan jika kamu ingin membuka praktik keperawatan mandiri. Semoga berguna, ya!

Twitter