Pencarian

Kemenkes : Named dan Nakes Tak Perlu Pakai Jasa Calo untuk Urus STR Seumur Hidup

post-title

Ariyanti Anaya, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, mengimbau kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan agar tidak mengandalkan perantara dalam perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup. Dia menegaskan bahwa proses perpanjangan STR saat ini lebih sederhana dan cepat, memungkinkan para tenaga medis dan kesehatan untuk melakukan proses tersebut secara mandiri.

"Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK," katanya seperti dilansir situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (18/12/2023).

Portal SATUSEHAT SDMK merupakan platform yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menggabungkan data seluruh tenaga medis dan kesehatan di Indonesia. Melalui portal ini, para tenaga kesehatan dapat mengakses serta memperbarui informasi pribadi dan profesional mereka secara berkala. Hal ini bertujuan untuk membantu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan lebih mudah di masa mendatang.

Karena integrasi ini sangat penting, Dirjen Ariyanti menegaskan bahwa sebelum memproses permohonan STR seumur hidup, tenaga medis dan perawat harus terlebih dahulu memperbarui informasi mereka di situs web KTKI atau KKI. Setelah itu, pengajuan perpanjangan STR seumur hidup dilakukan secara daring melalui platform SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dengan melengkapi informasi pribadi yang diminta.

Jika seseorang telah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, mereka diharuskan untuk melengkapi data tambahan berupa foto terbaru dan nomor rekening. Tapi, apabila seseorang belum terdaftar sebagai tenaga kesehatan, mereka harus mengumpulkan dokumen seperti STR sebelumnya, ijazah atau sertifikat profesi, foto terbaru, dan nomor rekening.

Calon yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dapat mengajukan STR seumur hidup dengan memenuhi syarat-syarat berupa dokumen ijazah atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait, serta informasi pribadi yang diperlukan.

Bagi calon yang lulus sebelum tahun 2013 dan belum mengikuti uji kompetensi serta belum memiliki STR, dapat memproses STR seumur hidup dengan menyertakan dokumen seperti ijazah atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Fakultas atau Perguruan Tinggi yang mengkonfirmasi keabsahan ijazah, bersama dengan pas foto dan nomor rekening.

Bagi lulusan sebelum tahun 2014 yang belum mengikuti uji kompetensi dan belum memiliki STR, penerbitan STR seumur hidup dapat dilakukan dengan mengajukan ijazah bersama dengan pas foto dan informasi nomor rekening yang diperlukan.

"Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan," ujar Ariyanti.

Menurut Dirjen Ariyanti, tarif yang dikenakan kepada tenaga medis seperti dokter, dokter gigi, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya bervariasi, tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan. Dokter dan dokter gigi dikenai biaya sejumlah Rp 300.000, apoteker dikenai biaya Rp 250.000, sementara tenaga kesehatan lainnya dikenakan biaya sebesar Rp 100.000. Ketentuan tarif tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 dan merupakan tarif resmi yang ditetapkan oleh KKI dan KTKI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Twitter